Sabtu, 08 Desember 2012

tugas 3 softskill ekonomi koperasi

1. bentuk-bentuk organisasi Hanel: Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan • Sub sistem koperasi : ü individu (pemilik dan konsumen akhir) ü Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) ü Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Ropke : Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. · Identifikasi Ciri Khusus v Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) v Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) v Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) v Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) · Sub sistem v Anggota Koperasi v Badan Usaha Koperasi v Organisasi Koperasi Di Indonesia : Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas •Rapat Anggota, • Wadah anggota untuk mengambil keputusan • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : ® Penetapan Anggaran Dasar ® Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) ® Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus ® Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan ® Pengesahan pertanggung jawaban ® Pembagian SHU ® Penggabungan, pendirian dan peleburan 2.Hiraki tanggung jawab Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya. Seperti : Ø Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Ø Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya, Ø Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Ø Maintenance daftar anggota dan pengurus, Ø Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Ø Meningkatkan peran koperasi di masyarakat. Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus. Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan: Ø Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi, Ø Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 3.Pola manajemen Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. 4.Sisa hasil usaha,pengertian,rumusan permasalahan SHU/HSU,prinsip-prinsip nya Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : -SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini SHU total kopersi pada satu tahun buku Bagian (persentase) SHU anggota Total simpanan seluruh anggota Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota Jumlah simpanan per anggota Omzet atau volume usaha per anggota Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X Keterangan : SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut: SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X) Keterangan : Y : Jasa usaha anggota koperasi X : Jasa modal anggota koperasi Ta : Total transaksi anggota koperasi Tk : Total transaksi koperasi Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi Sk :Total simpanan anggota koperasi 5.Pola manajemen koperasi Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas. Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar